For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Belitung

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 13/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Belitung
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 6 Serie B), sepanjang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di RSU.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Belitung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan kondisi perekonomian terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSU. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSU, meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perawatan intensif, tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, pengujian kesehatan, konsultasi gizi, visum et repertum, perawatan jenazah, pelayanan ambulance dan mobil jenazah, obat-obatan dan alat habis pakai, pemakaian oksigen, hemodialisa, kamar jenazah, serta tindakan gigi dan mulut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan di RSU. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Besaran tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan, kelas perawatan, dan komponen biaya seperti jasa rumah sakit, jasa medik, jasa paramedik, bahan dan alat. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSU ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini dan akan ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan. 7. **Masa dan Saat Pemungutan Retribusi**: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati. Saat pemungutan retribusi adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah. 9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. 10. **Penggunaan Sebagian Hasil Penerimaan Retribusi**: Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.