For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 1/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:12 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang bersih, sehat, indah, dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik, memberikan arahan bagi usaha dan kegiatan agar pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara bijaksana, memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta melestarikan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  2. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
  3. Pengelolaan dan penanganan limbah, termasuk limbah B3 dan air limbah domestik.
  4. Pengelolaan air tanah dengan prinsip kelestarian.
  5. Pengendalian pencemaran udara dari berbagai sumber.
  6. Penataan dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan proporsi minimal 30% dari luas wilayah daerah.
  7. Pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
  8. Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti KLHS, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  9. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  10. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  11. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  12. Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan serta masyarakat.
  13. Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha secara periodik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengaduan, penyelesaian sengketa, pengajuan gugatan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 60, Pasal 66 ayat (4), dan Pasal 68 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 2. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL, UKL-UPL, DPL, dan/atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 14, Pasal 41 ayat (1) diancam dengan kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).