For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1966 tentang Pelantikan/Pengambilan Sumpah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 127/1966 · Keppres No. 127 Tahun 1966 · Keppres Nomor 127 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 1966Publication Date:3 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePelantikan/Pengambilan Sumpah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1966
Publication Date03 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1966 2. Keputusan Presiden No. 123 dan No. 126 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota serta penetapan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/jabatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Dalam keputusan ini, Sdr. SUBOHAN Z.A. diangkat sebagai anggota M.P.R.S. mewakili golongan kaum alim ulama Islam dan sekaligus sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. Sdr. OSA MALIKI juga diangkat menjadi Wakil Ketua M.P.R.S., sementara Sdr. ALI SASTROAMIDJOJO, S.H., diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua M.P.R.S. Selain itu, Dr. K.H. IDHAM CHALID diangkat dalam susunan kepengurusan M.P.R.S. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/jabatan terhadap Sdr. SUBOHAN Z.A. dan Sdr. OSA MALIKI, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Pimpinan M.P.R.S. sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)