For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Perda Provinsi Maluku 10/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:15 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 Januari 2013
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian sumber daya dan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi sumber daya dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Memperkuat peran serta masyarakat dan mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
  4. Mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Meningkatkan pentaatan hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  6. Menciptakan sistem dan mekanisme pengelolaan sumber daya dan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjamin pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
  7. Memperbaiki dan merehabilitasi kondisi sumber daya dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  8. Memelihara kelestarian fungsi-fungsi alamiah ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
  9. Mengakomodasi dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi), pemanfaatan sumber daya, konservasi, rehabilitasi, reklamasi, pemberdayaan masyarakat, serta pembentukan organisasi pengelola. Kewenangan provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi penetapan dan pengelolaan perairan, perencanaan tata ruang, eksplorasi, eksploitasi, konservasi sumber daya, pengawasan pemanfaatan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan mitigasi kerusakan lingkungan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan daerah ini semua peraturan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa menjamin akses publik dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan pesisir tanpa dilengkapi AMDAL dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk tujuan usaha dengan tidak mempunyai izin dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 4. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk tujuan usaha dengan tidak memiliki izin dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.