For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni

Also known as: Permenhub 88/2014 · Permenhub No. 88 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:17 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date17 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kapasitas dermaga dengan memungkinkan penambahan atau penggantian kapal dengan ukuran lebih besar ketika frekuensi pelayanan sudah optimal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi di lintas Merak-Bakauheni harus berukuran paling sedikit 5.000 GT. Perusahaan yang sudah memiliki persetujuan pengoperasian kapal harus mematuhi ketentuan ini dalam waktu empat tahun. Jika tidak dapat memenuhi, perusahaan dapat mengoperasikan kapal di lintas lain dengan prioritas persetujuan. Kapal yang saat ini berukuran kurang dari 5.000 GT dapat terus beroperasi selama empat tahun sebelum dialihkan ke lintas lain. Pengawasan dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal.

1. Kapal yang saat ini beroperasi dengan ukuran kurang dari 5.000 GT dapat terus beroperasi di lintas Merak-Bakauheni selama empat tahun sebelum dialihkan ke lintas lain. 2. Setelah empat tahun sejak diundangkannya peraturan ini, kapal harus beralih ke ukuran 5.000 GT. 3. Ship Traffic Control (STC) diatur oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.

(-)