For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 9/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2022Publication Date:10 Oktober 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date10 Oktober 2022
Publication Date10 Oktober 2022
Place of EnactmentKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tanggal dan bulan berdirinya kabupaten, sehingga seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi dalam peringatan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tanggal 11 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan sejarah berkibarnya Bendera Merah Putih setelah masa penjajahan.
  2. Kewajiban memasang bendera Merah Putih di setiap rumah, kantor, dan sekolah pada tanggal 11 Oktober.
  3. Penyelenggaraan peringatan Hari Jadi setiap tahun, melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat.
  4. Penyelenggaraan rapat paripurna di DPRD Kabupaten sebagai bagian dari kegiatan peringatan.
  5. Pelaksanaan upacara bendera dan perayaan di sekolah-sekolah.
  6. Penggunaan pakaian adat Kabupaten pada rapat paripurna peringatan Hari Jadi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jika Hari Jadi bertepatan dengan hari libur nasional atau hari raya keagamaan, peringatan dapat dilaksanakan pada hari lain berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD.

(-)

(-)