Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 ini disusun untuk mengatur tata cara permintaan paten di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk menyediakan sistem permintaan paten yang sederhana namun efektif. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan permintaan paten, termasuk persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh penemu atau pihak yang berhak atas penemuan. Permintaan paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan pembayaran biaya yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam permintaan paten, seperti deskripsi, klaim, gambar, dan abstraksi. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemecahan dan perubahan permintaan paten, serta pengumuman dan pemeriksaan substantif permintaan paten.