For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten

Also known as: PP 34/1991 · PP No. 34 Tahun 1991 · PP Nomor 34 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 1991Publication Date:11 Juni 1991
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Permintaan Paten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1991
Publication Date11 Juni 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 ini disusun untuk mengatur tata cara permintaan paten di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk menyediakan sistem permintaan paten yang sederhana namun efektif. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan permintaan paten, termasuk persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh penemu atau pihak yang berhak atas penemuan. Permintaan paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan pembayaran biaya yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam permintaan paten, seperti deskripsi, klaim, gambar, dan abstraksi. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemecahan dan perubahan permintaan paten, serta pengumuman dan pemeriksaan substantif permintaan paten.

1. Permintaan paten yang telah diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 dapat diajukan kembali antara 1 Agustus 1991 hingga 31 Juli 1992. 2. Penemuan yang kebaruannya berakhir antara 1 November 1989 hingga 31 Juli 1991 dapat diajukan permintaan paten antara 1 Agustus 1991 hingga 31 Januari 1992. 3. Permintaan paten yang diajukan pertama kali di luar negeri dan jangka waktu prioritasnya berakhir antara 1 November 1989 hingga 31 Juli 1991 dapat diajukan di Indonesia antara 1 Agustus 1991 hingga 31 Januari 1992.

(-)