For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Also known as: Keppres 33/2009 · Keppres No. 33 Tahun 2009 · Keppres Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 November 2009Publication Date:17 November 2009
Pers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Batik Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 2009
Publication Date17 November 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan ini didasarkan pada pengakuan internasional oleh UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai bagian dari Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)