For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 21/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 21/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:28 September 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi 2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi

Peraturan ini bertujuan untuk mengukur kinerja koperasi secara transparan dan obyektif melalui sistem pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga independen. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kinerja koperasi, menunjukkan keberhasilan dan eksistensi koperasi, serta meningkatkan kepercayaan anggota dan pemangku kepentingan lainnya. Pemeringkatan ini mencakup lima aspek utama: kelembagaan, usaha, keuangan, manfaat bagi anggota, dan manfaat bagi masyarakat. Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK) bertanggung jawab atas keabsahan hasil penilaian. Koperasi yang akan diperingkat harus mempersiapkan berbagai dokumen terkait dan pemeringkatan dapat dilakukan atas kehendak anggota, permintaan bank, lembaga keuangan, investor, atau mitra.

1. Norma, standar, prosedur dan tugas pokok serta tanggung jawab Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK) selanjutnya diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Kelembagaan.

(-)