For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 9/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 November 2016Publication Date:18 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date18 November 2016
Publication Date18 November 2016
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 36 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 37 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program SKPD dan lintas SKPD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)