on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 14/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 742.906.124.210,00, belanja daerah sebesar Rp. 932.919.628.425,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (190.013.504.215,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 201.013.504.215,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 190.013.504.215,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.