on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 18/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan dengan membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan, penyelenggaraan penyusunan program dan pengembangan kesehatan, pembinaan kesehatan keluarga, gizi dan KB, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan permukiman, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan tata usaha kantor.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan dan Umum), Bidang Penyusunan Program dan Pengembangan Kesehatan (dengan Seksi Pengembangan dan Penyusunan Program dan Seksi Evaluasi Data dan Informasi), Bidang Kesehatan Keluarga dan Promkes (dengan Seksi Kesehatan Keluarga Gizi dan KB dan Seksi Promosi Kesehatan), Bidang Pelayanan Kesehatan (dengan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Rujukan dan Rumah Sakit dan Seksi Kefarmasian dan Napza), Bidang Pemberantasan Penyakit Menular, dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (dengan Seksi Pemberantasan Penyakit Menular dan Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Gudang Farmasi, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Kesehatan).