For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1972 tentang Peresmian Berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan"

Also known as: Keppres 57/1972 · Keppres No. 57 Tahun 1972 · Keppres Nomor 57 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:17 Agustus 1972Publication Date:16 Agustus 1972
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeresmian Berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Agustus 1972
Publication Date16 Agustus 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meresmikan berlakunya Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sebagai bagian dari usaha pembakuan bahasa Indonesia. Ejaan baru ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1972. Pelaksanaan ejaan baru dilakukan secara bertahap, dengan buku-buku resmi dan pelajaran menggunakan ejaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. Dalam lingkungan pemerintah, surat-menyurat resmi harus menggunakan ejaan baru mulai tanggal 1 Januari 1973, dan formulir resmi diharapkan mulai digunakan dengan ejaan baru paling lambat 1 April 1973. Tidak ada anggaran khusus yang disediakan untuk pelaksanaan ini. Departemen terkait ditugaskan untuk memberikan penerangan dan penjelasan guna kelancaran pelaksanaan ejaan baru.

1. Buku-buku resmi dan buku-buku pelajaran dengan ejaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. 2. Hubungan surat-menyurat resmi antara instansi-instansi di lingkungan Pemerintah mulai menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan mulai tanggal 1 Januari 1973. 3. Penggunaan formulir-formulir resmi dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dilakukan setelah formulir lama habis, dan diusahakan mulai tanggal 1 April 1973.

(-)