1. PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Sarjana/Diploma IV disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
2. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang tidak memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
3. PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang memiliki pangkat pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi.
5. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
6. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina.