For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2025Publication Date:19 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date19 Agustus 2025
Publication Date19 Agustus 2025
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam penyusunan rancangan akhir dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun mendatang, mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, responsif, partisipatif, efektif, efisien, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan RPJPD: Sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan 20 tahun yang memuat Visi, Misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah, disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan RTRW.
  • Sistematika RPJPD: Terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, serta Penutup.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJPD Tahun 2025-2045.

(-)

(-)