For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kota Pasuruan 6/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date19 September 2016
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Pasuruan.

Ketentuan Substansial: RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran tahap ke-3 dalam RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005-2025, penjabaran Visi dan Misi Walikota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum dan program prioritas Pembangunan Daerah, dokumen perencanaan daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasannya dengan RPJMN Tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018, dan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku Pembangunan Daerah dalam mewujudkan Pembangunan Daerah yang berkesinambungan.

RPJMD ini juga mengatur tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD oleh Walikota, serta perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Walikota wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 dan RPJMD Kota Pasuruan 2016-2021, sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Walikota terpilih berikutnya. 4. RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 dijadikan dasar LKPJ Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)