Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah (berbagai tipe), dan Badan Daerah (berbagai tipe).
2. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah.
3. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah Kabupaten).
4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati.
5. Pengaturan mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga menekankan asas-asas yang harus diperhatikan dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.