For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kontribusi atas Usaha Komoditas Buah Manggis

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2003Publication Date:12 Mei 2003
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKontribusi atas Usaha Komoditas Buah Manggis
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date13 Mei 2003
Publication Date12 Mei 2003
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang telah dikeluarkan sebelumnya dan mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kontribusi atas usaha komoditas buah manggis di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah potensi wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagai penghasil buah manggis yang perlu ditingkatkan pengawasan dan penertibannya, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat yang terlibat dalam usaha pertanian, khususnya buah manggis. Kontribusi dikenakan terhadap setiap usaha jual beli komoditas buah manggis untuk tujuan komersial, dengan subjek kontribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai pembeli (Bandar, Pengumpul dan Eksportir). Besarnya kontribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pemungutan kontribusi dilakukan di daerah tempat transaksi jual beli buah manggis dan disetorkan ke Kas Daerah. Pembebasan kontribusi diberikan kepada yang menyimpan, membuat, mengolah komoditas buah manggis khusus untuk pemakaian sendiri dan yang membawa komoditas buah manggis dari luar daerah atau hanya melewati daerah.

(-)

(-)