For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Also known as: Perda Kota Jambi 6/2017 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2017Publication Date:2 Februari 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date02 Februari 2017
Publication Date02 Februari 2017
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 55 Tahun 2002)

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta ketertiban umum, menggantikan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: Pejabat PPNS berkedudukan di bawah Walikota melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugasnya adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sesuai kewenangannya, berkoordinasi dengan penyidik POLRI. Wewenangnya meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
  2. Hak dan Kewajiban: Pejabat PPNS berhak atas insentif selain hak sebagai PNS, yang besarnya ditetapkan oleh Walikota. Kewajibannya meliputi menerima laporan, melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian: PNS yang akan diangkat menjadi PPNS harus lulus pendidikan dan pelatihan penyidikan. Persyaratan meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/Golongan III/a, pendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian prestasi kerja baik, dan lulus diklat penyidikan. Pengangkatan dan pemberhentian PPNS ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Pelaksanaan Tugas: Pelaksanaan tugas PPNS dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi, serta wajib bersikap sesuai kode etik.
  5. Kode Etik: Kode etik PPNS meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur dan bertanggung jawab, tidak mempublikasikan identitas tersangka, dan menjaga rahasia jabatan. Penegakan kode etik dilakukan oleh Tim Kehormatan Kode Etik.
  6. Tata Kerja: Dibentuk Sekretariat PPNS yang berada di Satuan Polisi Pamong Praja untuk memudahkan koordinasi. Hubungan PPNS dengan pihak yang diperiksa wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan HAM.
  7. Pembinaan: Pembinaan PPNS meliputi pembinaan umum oleh Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis oleh Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung, serta pembinaan operasional oleh Walikota.

(-)

(-)