For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2012Publication Date:11 Juni 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date11 Juni 2012
Publication Date11 Juni 2012
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E). Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.129.785.814.822,82 dan belanja sebesar Rp 1.109.022.544.012,79, menghasilkan surplus sebesar Rp 20.763.270.810,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 145.985.320.947,53 dan pengeluaran sebesar Rp 5.162.500.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 140.822.820.947,53. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.124.700.383.686,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.559.804.071,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.118.140.579.615,69. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 161.586.091.757,56. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)