For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan Menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification)

Also known as: PMK 178/PMK.04/2013 · PMK No. 178/PMK.04/2013

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2014Publication Date:9 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Tarif Bea Masuk dalam Skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan Menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Januari 2014
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan tarif preferensi bea masuk dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem sertifikasi mandiri (self certification). Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi operasional dan ketentuan asal barang, serta memfasilitasi perdagangan barang yang berasal dari ASEAN, sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengenaan Tarif Preferensi atas barang impor dari negara anggota ASEAN yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
  2. Persyaratan penyerahan SKA (Form D) atau invoice declaration dan pencantuman kode Tarif Preferensi atau nomor otorisasi Eksportir Bersertifikat pada pemberitahuan pabean impor.
  3. Penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap pemenuhan persyaratan invoice declaration.
  4. Pengaturan mengenai data Eksportir Bersertifikat yang diperoleh dari Sekretariat ASEAN.
  5. Pembatasan penerbitan Back-to-Back Invoice dan penggunaan invoice declaration dalam mekanisme Third Country Invoicing.
  6. Kemungkinan permintaan Retroactive Check dan Verification Visit jika terdapat keraguan terhadap invoice declaration.
  7. Pemberlakuan sistem Self Certification hanya terhadap Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP (Laos dan Filipina), dengan kemungkinan penambahan negara anggota berdasarkan persetujuan SEOM.

(-)

(-)