For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 8/2021 · Permenhan No. 8 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:20 Mei 2021
Pertahanan & Keamanan NegaraRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date20 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi pertahanan melalui penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Litbang Alpalhan. Penelitian dan pengembangan ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan sesuai dengan kebijakan pertahanan dan rencana pemenuhan kebutuhan Kemhan dan TNI. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi peneliti dan perekayasa, serta mengatur penggunaan fasilitas pendukung dan kerja sama dengan pihak lain.

(-)

(-)