on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 11/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pelaporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Ketua KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.