For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 11/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date24 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pelaporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Ketua KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)