on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
Also known as: PP 30/1991 · PP No. 30 Tahun 1991 · PP Nomor 30 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah untuk mengalihkan kekayaan negara berupa kapal-kapal penyeberangan dari Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api ke dalam modal PERUM Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kapal-kapal penyeberangan yang merupakan kekayaan negara pada PERUM Kereta Api dialihkan menjadi tambahan modal untuk PERUM Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan sebesar Rp 398.016.402,57. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.