For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang SUSUNAN KELEMBAGAAN, PENGISIAN JABATAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA ADAT

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN KELEMBAGAAN, PENGISIAN JABATAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA ADAT
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date02 Desember 2024
Publication Date02 Desember 2024
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tujuannya adalah meningkatkan peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan membina serta mengembangkan nilai-nilai adat. Ketentuan substansial mencakup: - Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat terdiri atas Pemerintahan Desa Adat yang terdiri dari Kepala Desa Adat dibantu perangkat Desa Adat. Dapat dibentuk Badan Permusyawaratan Desa jika diperlukan. - Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dilaksanakan sesuai hukum adat dan hasilnya wajib disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. - Masa jabatan Kepala Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hukum adat. - Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, termasuk pembinaan terhadap kabupaten/kota, peningkatan kapasitas Kepala Desa Adat, dan upaya percepatan pembangunan Desa Adat.

(-)

(-)