For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 6/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaringan Utilitas
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas ditetapkan dengan tujuan untuk menata jaringan utilitas di daerah dan menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu yang lengkap, aman, modern, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat Gresik terhadap utilitas seiring dengan perkembangan industri, perdagangan, dan jasa.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jaringan utilitas, meliputi perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam perencanaan, Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana induk jaringan utilitas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Setiap instansi yang akan membangun atau memelihara jaringan utilitas wajib memiliki Izin Penempatan dan Izin Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Utilitas. Izin Pelaksanaan Kegiatan memerlukan jaminan pelaksanaan perbaikan dan jaminan pemeliharaan.

Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat, mengutamakan kepentingan umum, sesuai dengan rencana tata ruang, memperhatikan kelestarian lingkungan, keamanan, ketertiban, keselamatan umum, dan estetika. Pembangunan jaringan utilitas umumnya dilaksanakan di dalam tanah pada sarana jaringan utilitas terpadu, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan penempatan di atas tanah.

Pemerintah Daerah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, dan instansi wajib menempatkan jaringan utilitas pada sarana tersebut. Penempatan jaringan utilitas pada ruang manfaat jalan milik Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme sewa barang milik daerah. Pembiayaan penyediaan sarana jaringan utilitas terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan jaringan utilitas terpadu serta pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2). 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, pembongkaran, denda, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Pasal 25 ayat (4), Pasal 29 dan/atau Pasal 35 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan atau denda.