For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kota Malang 14/2014 · Perda Kota Malang No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Malang Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date22 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun 2013 dan penambahan serta pergeseran anggaran dalam tahun anggaran 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memasukkan dan mengeluarkan SiLPA serta mengakomodasi perubahan anggaran yang diperlukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perubahan Anggaran**: APBD Tahun Anggaran 2014 mengalami perubahan dengan penambahan sebesar Rp. 192.131.292.584,92, sehingga total menjadi Rp. 1.875.801.335.427,74. Perubahan ini mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. 2. **Pendapatan Daerah**: Terjadi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 3. **Belanja Daerah**: Terdapat perubahan pada belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 4. **Pembiayaan Daerah**: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sementara pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. 5. **Belanja Mendesak**: Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan belanja yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan mendesak, yang sumber dananya dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.

(-)

(-)