For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 16/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) di Provinsi Jawa Timur. Pembentukan Bakorwil bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengendalian yang lebih intensif sebagai akibat adanya pelimpahan kewenangan. Bakorwil meliputi lima wilayah, yaitu Bakorwil I berkedudukan di Kota Madiun, Bakorwil II di Kabupaten Bojonegoro, Bakorwil III di Kota Malang, Bakorwil IV di Kabupaten Pamekasan, dan Bakorwil V di Kabupaten Jember. Setiap Bakorwil memiliki wilayah kerja yang mencakup beberapa Kabupaten/Kota. Susunan Bakorwil terdiri dari sekretariat dan empat bidang, yang bertugas membantu Gubernur dalam koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, tugas pembantuan, serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Bakorwil akan diatur dengan Peraturan Gubernur. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga ahli dengan koordinator tenaga fungsional senior. Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)