Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 604.184.304.809,69, belanja daerah sebesar Rp.582.511.338.520,00, dan transfer/bagi hasil ke desa sebesar Rp. 21.917.638.100,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.21.672.966.289,69. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.783.759.483,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.33.456.725.773,42.
Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.539.992.457.791,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 424.075,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.539.992.033.717,94. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 33.456.472.847,42.
Bupati Muaro Jambi menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.