For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2022Publication Date:30 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Agustus 2022
Publication Date30 Agustus 2022
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sepanjang mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF, dengan Wajib Retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar Retribusi PBG.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. Harga satuan retribusi terdiri atas indeks lokalitas dan SHST untuk bangunan gedung, atau harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi penilik, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi. Untuk bangunan gedung, tarif dihitung berdasarkan luas total lantai dikalikan indeks lokalitas, SHST, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Untuk prasarana bangunan gedung, tarif dihitung berdasarkan volume dikalikan indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun, dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah. Bupati menetapkan retribusi terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkan SKRD. Wajib Retribusi dapat meminta penundaan pembayaran atau angsuran kepada Bupati.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan kondisi objek retribusi.
  8. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan PBG.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  11. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi dilakukan dengan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.

Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan melampaui masa kedaluwarsa penagihan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.