on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Tahun 2020
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 12/2019 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) pada tahun 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan Bank BJB, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan keuntungan daerah, menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan Bank BJB, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal daerah berupa uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal yang telah disetorkan adalah Rp25.604.190.000,00, dan akan disetorkan lagi pada tahun 2020 sebesar Rp11.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020. Bank BJB wajib menggunakan penyertaan modal sesuai dengan business plan dan bertanggung jawab atas segala penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba usaha Bank BJB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkewajiban memberikan penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD. Bank BJB berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah Daerah Kabupaten. Bank BJB juga wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal kepada Bupati melalui Komisaris sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten atas pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Penyertaan Modal Daerah, dengan dibantu oleh Komisaris.