For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 160 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 2000 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Dubai, Uni Emirat Arab

Also known as: Keppres 160/2000 · Keppres No. 160 Tahun 2000 · Keppres Nomor 160 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:21 November 2000Publication Date:21 November 2000
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Dubai, Uni Emirat Arab
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 2000
Publication Date21 November 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, khususnya di bidang konsuler, dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai. Konsulat ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Abu Dhabi. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini meliputi Dubai, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Konsulat Jenderal ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)