For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 21/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:16 November 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date17 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini meninjau kembali: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2016 mengatur tentang penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah kabupaten. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan limbah B3 yang baik untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3. 2. **Penyimpanan Sementara Limbah B3:** Kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 harus ditempatkan pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dengan jangka waktu penyimpanan yang diatur. TPS Limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi, fasilitas penyimpanan, dan ketersediaan peralatan penanggulangan keadaan darurat. 3. **Pengumpulan Limbah B3:** Pengumpulan limbah B3 hanya diperbolehkan untuk jenis limbah B3 yang dapat dimanfaatkan dan/atau telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak penghasil, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun yang telah memiliki izin. Pengumpul limbah B3 skala kabupaten wajib melaksanakan ketentuan terkait pengelolaan limbah B3, sistem tanggap darurat, penanggulangan kecelakaan, pemulihan pencemaran, izin tempat penyimpanan sementara, izin lingkungan hidup, kontrak kerjasama, dan laporan pengelolaan lingkungan. 4. **Perizinan:** Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3 wajib memiliki izin dari Bupati. Izin terdiri dari Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, verifikasi persyaratan administrasi dan teknis, evaluasi, dan penerbitan izin.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. 2. Izin usaha dan/atau Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan Limbah B3 yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dan (4), Pasal 12 ayat (2) dan (3), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (2) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan atau denda sebagaimana Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup.