For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender

Also known as: Perda Kota Dumai 3/2023 · Perda Kota Dumai No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2023Publication Date:15 Maret 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarustamaan Gender
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date15 Maret 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kota Dumai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun kebijakan program melalui Analisis Gender, yang dapat menggunakan metode alur kerja analisis GAP. Hasil Analisis Gender dituangkan dalam penyusunan GBS, yang menjadi dasar dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA SKPD/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pokja PUG oleh Wali Kota, yang beranggotakan seluruh Kepala Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, menyusun program kerja, mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, dan menyusun RANDA PUG. Selain itu, setiap Perangkat Daerah wajib membentuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif Gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG kepada Kepala Perangkat Daerah.

(-)

1. Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi PUG pada Perangkat Daerah tidak memenuhi capaian target/kinerja, Kepala Perangkat Daerah dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Dalam hal Perangkat Daerah tidak membentuk Focal Point PUG, Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Perangkat Daerah. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.