For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

Also known as: PMK 205/PMK.04/2020 · PMK No. 205/PMK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:17 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date17 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pencacahan dan potongan atas etil alkohol (EA) dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai serta tertib administrasi keuangan negara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pencacahan EA dan MMEA golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan yang masih terutang cukai.
  2. Waktu pelaksanaan pencacahan (triwulanan, permintaan pengusaha, dugaan pelanggaran, sebelum/sesudah ekspor).
  3. Prosedur pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
  4. Pembuatan berita acara hasil pencacahan.
  5. Ketentuan mengenai potongan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan jika hasil pencacahan lebih kecil dari catatan Buku Rekening Barang Kena Cukai.
  6. Kelonggaran atas kelebihan atau kekurangan hasil pencacahan.
  7. Sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kelebihan atau kekurangan yang melebihi kelonggaran.
  8. Kewajiban pelunasan kekurangan cukai jika hasil pencacahan kurang.
  9. Pengajuan keberatan atas Surat Tagihan.

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang tata cara pencacahan, pemberian potongan, perhitungan kelonggaran, dan penanganan selisih hasil pencacahan EA dan MMEA.

(-)

1. Dalam hal jumlah kelebihan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol melebihi kelonggaran, terhadap jumlah kelebihannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Dalam hal hasil pencacahan terdapat lebih kecil melebihi kelonggaran, atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 3. Atas kekurangan hasil pencacahan, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib melunasi kekurangan hasil pencacahan dan dikenakan denda administrasi.