on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TANA TORAJA
Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 47/2016 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 47 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tana Toraja.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menetapkan pembentukan, susunan, dan tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan: Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi:
Tugas dan Fungsi: Peraturan ini juga menjabarkan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi dinas, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi. Secara umum, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.