For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1969 tentang Angkatan Bersendjata Republik Indonesia Sebagai Bagian Organik Departemen Pertahanan Keamanan Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Also known as: Keppres 80/1969 · Keppres No. 80 Tahun 1969 · Keppres Nomor 80 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1969Publication Date:4 Oktober 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeAngkatan Bersendjata Republik Indonesia Sebagai Bagian Organik Departemen Pertahanan Keamanan Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1969
Publication Date04 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 79 tahun 1969 tentang Penjempurnaan Keputusan Presiden Nomor 132 tahun 1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempertegas pelaksanaan Doktrin HANKAMNAS dan Doktrin Perjuangan AHRT serta mengatur administrasi secara tertib dan teratur. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ditetapkan sebagai bagian organik dari Departemen Pertahanan-Keamanan. ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf, sedangkan Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tugas utama mereka adalah melaksanakan dan mengamankan kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan yang ditetapkan oleh MENHANKAM/PANGAB. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pembinaan kekuatan nasional, termasuk pengorganisasian, pendidikan, latihan, dan pengadaan sarana. Tugas khusus dapat diberikan sesuai ketentuan MENHANKAM/PANGAB.

(-)

(-)