Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempertegas pelaksanaan Doktrin HANKAMNAS dan Doktrin Perjuangan AHRT serta mengatur administrasi secara tertib dan teratur. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ditetapkan sebagai bagian organik dari Departemen Pertahanan-Keamanan. ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf, sedangkan Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tugas utama mereka adalah melaksanakan dan mengamankan kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan yang ditetapkan oleh MENHANKAM/PANGAB. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pembinaan kekuatan nasional, termasuk pengorganisasian, pendidikan, latihan, dan pengadaan sarana. Tugas khusus dapat diberikan sesuai ketentuan MENHANKAM/PANGAB.