For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam Cukai

Also known as: UUDrt 9/1951 · UUDrt No. 9 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:9 Juli 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMemperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date09 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2 dari ordonansi 22 Agustus 1949, Staatsblad 1949 No. 223 2. Pasal 2 ayat 2 dari ordonansi 29 Agustus 1949, Staatsblad 1949 No. 232 3. Pasal 1 dari ordonansi 29 Agustus 1949, Staatsblad 1949 No. 233 4. Pasal 1 ayat 2 dari ordonansi 5 September 1949, Staatsblad 1949 No. 236

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk memperpanjang berlakunya tambahan pokok pajak (opcenten) atas beberapa jenis cukai, yaitu cukai gula, bier, gedistilleerd, minyak tanah, dan bensin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara mengingat kondisi keuangan negara yang kurang baik. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan masa berlaku tambahan pokok pajak hingga 1 Januari 1954, yang sebelumnya berlaku hingga 1 Juli 1951. Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran tambahan pokok pajak bagi subjek hukum yang terlibat dalam perdagangan barang-barang yang dikenakan cukai tersebut.

1. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1951.

(-)