For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Also known as: Perma 3/2012 · Perma No. 3 Tahun 2012 · Perma Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 April 2012Publication Date:10 April 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeBiaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LocationMahkamah Agung
Effective Date10 April 2012
Publication Date10 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berhubungan dengan penetapan biaya proses/biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan biaya proses yang efektif, efisien, dan transparan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan besaran biaya proses untuk berbagai jenis perkara, termasuk kasasi dan peninjauan kembali, serta pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Biaya ini dibebankan kepada pihak yang berperkara, kecuali untuk perkara prodeo dan perkara dengan nilai gugatan tertentu yang dibebankan kepada negara. Pengelolaan biaya proses dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung dan Panitera/Sekretaris pada badan peradilan di bawahnya, dengan tugas meliputi perencanaan, penerimaan, dan pelaporan biaya proses.

(-)

(-)