For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan

Also known as: Perka BPOM 15/2017 · Perka BPOM No. 15 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 September 2017Publication Date:27 September 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeStandar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date29 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi teknis bagi jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tingkat keterampilan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa jabatan tersebut dijalankan secara profesional dengan kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penggunaan standar kompetensi teknis sebagai acuan dalam menilai unjuk kerja, melakukan sertifikasi profesi, serta menyusun program pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sinergitas antara perolehan angka kredit dengan peningkatan kompetensi.

(-)

(-)