For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 3/2022 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2022Publication Date:22 Maret 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date22 Maret 2022
Publication Date22 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pembinaan karier pejabat fungsional Polri, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan untuk mengatur pembinaan karier pejabat fungsional di lingkungan Polri.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengangkatan:
    • Pengangkatan pertama melalui rekrutmen.
    • Pengangkatan melalui Inpassing untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
    • Pengangkatan melalui promosi.
  2. Pemindahan:
    • Antar jabatan fungsional.
    • Dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.
  3. Pemberhentian:
    • Karena mengundurkan diri, penilaian kinerja buruk, mutasi ke struktural, pendidikan jangka panjang, cuti di luar tanggungan negara (dengan pengecualian), pelanggaran disiplin/kode etik, atau menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana.
  4. Penilaian Kinerja:
    • Dilaksanakan sesuai sistem manajemen kinerja dan peraturan perundang-undangan.
  5. Persyaratan Jabatan:
    • Kompetensi Teknis dan Manajerial.
    • Kualifikasi Pendidikan.
  6. Satuan Kerja Pembina (Satker Pembina):
    • Bertugas mengelola jabatan fungsional dan menjamin standar kualitas serta profesionalitas jabatan.

(-)

(-)