Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersifat strategis, perubahan target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah dari Rp. 113.704.242.864 menjadi Rp. 130.638.827.726, peningkatan belanja daerah dari Rp. 119.287.254.664 menjadi Rp. 143.065.936.860, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.427.109.134,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah dari Rp. 5.733.011.800 menjadi Rp. 14.777.109.134 dan pengeluaran bertambah dari Rp. 150.000.000 menjadi Rp. 2.350.000.000. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.