For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Banjar 11/2005 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2005Publication Date:19 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date19 Oktober 2005
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 48 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 48).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersifat strategis, perubahan target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah dari Rp. 113.704.242.864 menjadi Rp. 130.638.827.726, peningkatan belanja daerah dari Rp. 119.287.254.664 menjadi Rp. 143.065.936.860, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.427.109.134,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah dari Rp. 5.733.011.800 menjadi Rp. 14.777.109.134 dan pengeluaran bertambah dari Rp. 150.000.000 menjadi Rp. 2.350.000.000. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)