For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963

Also known as: PP 14/1964 · PP No. 14 Tahun 1964 · PP Nomor 14 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 September 1962Publication Date:20 April 1964
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1962
Publication Date20 April 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935, khususnya Pasal 12 terkait retribusi ekspor kapok.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan guna membiayai usaha perbaikan produksi dan perdagangan kapok. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, jumlah retribusi yang dikenakan untuk izin ekspor kapok dinaikkan dari Rp. 15,- menjadi Rp. 50,- per 100 kg kapok yang diekspor. Kebijakan ini berlaku untuk tahun lisensi 1962/1963 dan diatur dalam Pasal 12 dari Kapokbelangen-Ordonnantie 1935. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 September 1962.

(-)

(-)