Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran serta dan kontribusi BPR dalam pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda) memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana di bank lain, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Peraturan ini mengatur modal dasar PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda) yang bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas melakukan pengurusan terhadap PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda). Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tahun buku, penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pembubaran.