For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroan)

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 April 2025Publication Date:24 April 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePT Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroan)
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date24 April 2025
Publication Date24 April 2025
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran serta dan kontribusi BPR dalam pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda) memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana di bank lain, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. Peraturan ini mengatur modal dasar PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda) yang bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas melakukan pengurusan terhadap PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda). Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tahun buku, penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pembubaran.

1. Bank Perkreditan Rakyat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dibaca dan dimaknai sama dengan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta. 2. Penyesuaian nama dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 2 (Dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Penyesuaian nama dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi. 4. Selama proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, maka PT. BPR BANK PURWAKARTA (Perseroda) tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Selama proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, Komisaris, Direksi dan Pegawai PT BPR BANK PURWAKARTA (Perseroda) masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. BPR BANK PURWAKARTA (Perseroda) oleh Kementerian yang berwenang.

(-)