on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
Also known as: PP 66/1999 · PP No. 66 Tahun 1999 · PP Nomor 66 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa, yang bertugas memeriksa harta kekayaan pejabat negara. Pengangkatan anggota dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, dengan calon anggota berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Masa jabatan anggota ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian anggota baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, serta penggantian antarwaktu jika terjadi kekosongan jabatan. Selain itu, peraturan ini berlaku juga untuk pengangkatan dan pemberhentian Komisi Pemeriksa di daerah.