on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 15/2008 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Rp. 470.312.672.411.00) dan Belanja Langsung (Rp. 531.601.025.507,00).
Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan (Rp. 191.877.205.756,00) dan Pengeluaran (Rp. 2.000.000.000,00).
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.