For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kota Palembang 4/2010 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2010Publication Date:6 Juli 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date06 Juli 2010
Publication Date06 Juli 2010
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Tahun 1998 Nomor 13 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 14); dan 3. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Tahun 2001 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mencabut tiga peraturan daerah terkait izin peruntukan penggunaan tanah di Kota Palembang. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah. Peraturan-peraturan yang dicabut dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, menciptakan ekonomi biaya tinggi, dan menghambat peningkatan iklim investasi di daerah. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi dan izin peruntukan penggunaan tanah yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)