For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 5/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 9 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 14). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT. Citra Bangun Selaras (PT CBS). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan kinerja PT CBS dalam mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan PAD. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan berpedoman pada sistem akuntansi yang berlaku. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun 2013 dalam bentuk uang kas.

Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 pada PT CBS sebesar Rp. 1.910.000.000. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 130.000.000. Penanaman Modal pada PT. Citra Bangun Selaras bersifat permanen.

Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan PT. Citra Bangun Selaras. Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Citra Bangun Selaras sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PT. Citra Bangun Selaras berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

Bupati sebagai pemegang saham melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT. Citra Bangun Selaras. Laporan pelaksanaan kinerja perusahaan dan penyerapan penyertaan modal dilaporkan secara periodik kepada RUPS.

(-)

(-)