For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA SEPANTAK DI KECAMATAN BELITANG HILIR

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 6/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA SEPANTAK DI KECAMATAN BELITANG HILIR
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sepantak di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 12); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Sepantak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 Nomor 32).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sepantak di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, sebagai desa pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Desa Sepantak dengan kode desa 61.09.05.2011, yang merupakan pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua. 2. Wilayah Desa Sepantak mencakup Dusun Sepantak, Dusun Sungai Ayak Dua, dan Dusun Pinyak, dengan pusat pemerintahan di Dusun Sepantak. 3. Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Sepantak menjadi aset Desa Sepantak, dengan pengelolaan dan penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Desa induk selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran. 4. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. 2. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Desa pemekaran berhak mendapatkan alokasi dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemerintahan Desa pemekaran melaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)