For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Paser 03/2023 · Perda Kabupaten Paser No. 03 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2023Publication Date:15 Maret 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date15 Maret 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui peran serta perusahaan dalam TJSL, mensinergikan program TJSL dengan program pembangunan pemerintah daerah, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mensinergikan program TJSL dengan program pemerintah daerah, dan memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan TJSL.

Ketentuan substansial mencakup fokus pelaksanaan program TJSL pada pembangunan manusia dan ekonomi berkelanjutan, meliputi pengembangan masyarakat (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan komunitas, pertanian, seni budaya), kesejahteraan sosial (pengentasan kemiskinan, bantuan kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, bantuan rumah layak huni), pembinaan kewirausahaan (pengembangan usaha mikro kecil), pelestarian lingkungan hidup dan kebencanaan (pengadaan air bersih, penghijauan, pengelolaan sampah, penanggulangan bencana), dan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi). Program TJSL harus memperhatikan aspirasi masyarakat, sinergi dengan perencanaan desa, dan sinkronisasi dengan program prioritas pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyampaikan program prioritas pembangunan daerah sebagai acuan penyusunan program TJSL.

Perusahaan wajib menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai prinsip tanggung jawab sosial, menumbuhkan jejaring kerjasama, serta menjadikan TJSL bagian dari manajemen perusahaan. Pengendalian dan evaluasi dilakukan berjenjang oleh Pelaksana TJSL, Forum TJSL, dan Tim Fasilitasi TJSL. Pelaporan dilakukan dua kali setahun, meliputi capaian kinerja, penggunaan biaya, kendala, dan rencana tindak lanjut. Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan program TJSL secara konsisten dan sesuai program yang ditetapkan. Dibentuk Forum TJSL sebagai wadah komunikasi dan Tim Fasilitasi TJSL untuk menjaga keselarasan program. Pemerintah daerah menyediakan sistem informasi mengenai data yang diperlukan dalam penyusunan rencana TJSL. Pembiayaan TJSL dialokasikan dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak paling sedikit 2%.

1. Program TJSL yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Forum TJSL yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelaksana TJSL yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 dikenakan: 1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan berusaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. 2. Teguran tertulis dilakukan sebanyak tiga kali, dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari untuk teguran kedua dan ketiga. 3. Sanksi diumumkan di media masa cetak dan media elektronik Daerah.